Minggu, 09 September 2012

Tugas Peper Eklesiologi


GEREJA SEBAGAI PERANTARA KESELAMATAN ALLAH:
GEREJA MEMPERHATIKAN KAUM HOMOSEKSUALITAS
Pendahuluan
Dalam Lumen Gentium art 1. ditegaskan bahwa Gereja adalah tanda dan sarana persatuan mesra dengan Allah dan kesatuan seluruh umat manusia. Karena itu, kehadiran Gereja menjadi sarana dan sekaligus medium keselamatan yang dianugerahkan Allah kepada manusia melalui Yesus Kristus dalam zaman dan tempat di mana Gereja mewujudkan diri. Keadaan zaman turut mendesak Gereja untuk menunaikan tugas untuk mewartakan karya keselamatan ini agar semua orang memperoleh kesatuan sepenuhnya dalam Kristus.[1] 
Homoseksualitas adalah salah satu persoalan yang mendesak dan sekaligus serius bagi Gereja dalam rangka reksa pastoral dunia zaman ini. Persoalan ini tidak sekedar menjadi sebuah permasalahan moral dogmatis tetapi juga erat hubungannya dengan karya keselamatan Kristus yang universal, yang mengatasi batas-batas suku, budaya, agama, jenis kelamin dsb. Gereja dalam tugas sebagai pewarta keselamatan ini hendaknya tidak jatuh dalam prasangka negatif atas perilaku homoseksual yang sepertinya menyimpang dari dogma/ajaran umum Gereja. Gereja hendaknya lebih mengutamakan reksa pastoral yang tepat dalam memperhatikan kaum homoseksual agar mereka juga dapat merasakan benih-benih keselamatan Allah dalam diri Yesus Kristus. Oleh sebab itu, Gereja sebagai sakramen dan sekaligus mediasi keselamatan mempunyai tugas sebagai medium yang menyalurkan karya kasih Allah kepada semua manusia tanpa terkecuali.[2]
Mengingat bahwa Gereja sebagai sakramen dan sekaligus medium keselamatan antara Allah dan manusia, dalam paper ini akan dibahas sikap Gereja terhadap kaum homoseksual, yang mana dalam pandangan masyarakat umum, mereka dianggap sebagai masyarakat kelas dua karena penyimpangan seksual yang mereka alami. Sikap di sini tidak dimaksudkan sebagai suatu sikap yang ambivalen (Gereja menolak atau menerima) seperti yang dibahas dalam Teologi Moral, tetapi bagaimana Gereja berupaya mendampingi mereka dan memberikan reksa pastoral (pelayanan rohani) yang tepat, sehingga kaum homoseksual merasa bahwa mereka adalah bagian dari umat Allah. Tinjauan ini didasarkan pada ajaran Gereja seperti yang tertuang dalam Katekismus Katolik (khususnya bagian yang membahas tentang homoseksualitas) dan Dokumen Gereja yang ditulis oleh Kongregasi untuk Ajaran Iman dalam “Surat kepada Uskup Gereja Katolik Tentang Reksa Pastoral Orang-orang Homoseksualitas” dalam Dokumen Takhta Suci tentang Homoseksualitas, yang diterbitkan pada tahun 1986.

Pengertian Homoseksualitas: Beberapa Definisi
Secara etimologis, homoseksual terdiri dari dua kata yaitu homo dan seksualitas. Kata homo berasal dari kata dalam bahasa Latin yang berarti manusia. Sedangkan “seksualitas” berasal dari kata sexus (Lat.) yang berarti kelamin. Kecenderungan homoseksual juga dapat dibandingkan dengan kata “homotropie” (dari bahasa Yunani homos = sama/sejenis; tropos = arah, haluan). Bila pencetusan homotropie terjadi di bidang seksualitas genital, maka dapat disebut homoseksualitas.[3] Homoseksualitas mengacu pada interaksi seksual dan/atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama baik secara situasional maupun secara berkelanjutan.[4]
  Gerald D. Coleman, S.S. menyatakan bahwa homokseksual adalah keinginan yang mengarah pada tindakan seksual terhadap jenis kelamin yang sama. Homoseksual dapat dikatakan sebagai perasaan nikmat dan menyenangkan ketika menjalin relasi dengan pihak yang mempunyai kesamaan jenis kelamin. Sebaliknya akan timbul perasaan tidak semangat, benci, takut atau acuh tak acuh jika berelasi dengan jenis kelamin yang berbeda.[5]   
Menurut Karl-Heinz Peschke, homoseksual adalah rasa ketertarikan yang tetap, dominan, dan erotis terhadap pribadi jenis kelamin sama, yang acapkali (meskipun tidak mutlak) berkaitan dengan aktivitas seksual.[6]
Katekismus Gereja Katolik art. 2357 juga memberian definisi tentang homoseksualitas. Homoseksualitas merupakan relasi antara laki-laki dan perempuan yang merasakan ketertarikan seksual secara eksklusif atau terutama terhadap orang-orang yang berjenis kelamin sama.[7]
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, homoseksual didefinisikan sebagai kecenderungan atau ketertarikan kepada jenis kelamin yang sama. Kecenderungan ini dapat terjadi baik kepada laki-laki maupun kepada kaum perempuaan.
Fenomena Homoseksualitas Zaman ini: Data-data umum
Dewasa ini praktik dan propaganda homoseksual telah merebak di hampir seluruh Gereja Eropa. Modernisme yang menawarkan aneka kemudahan membuat manusia dapat dengan mudah menentukan pilihan hidup yang ia senangi. Oleh sebab itu, praktik homoseksual menjadi sesuatu yang lazim dalam gaya hidup masyarakat modern saat ini. Praktik homoseksualitas menjadi semacam life style baru yang diakui keberadaannya.
Gejala dan fenomena ini menjadi perbincangan dan perdebatan yang hangat bukan saja di kalangan para pelayan Gereja tetapi juga di kalangan umat beriman. Gereja semakin disibukkan dengan adanya permintaan agar perkawinan sejenis dilegalkan. Hal ini tentu didasarkan pada fakta bahwa dewasa ini penyimpangan seksual khususnya berkaitan dengan homoseksual sudah semakin marak terjadi. Bahkan ada kalangan yang menyatakan bahwa kecenderungan untuk melakukan kegiatan homoseksual sebenarnya normal pada manusia. Pendapat ini didasarkan pada data sejarah bahwa sudah sejak dahulu fenomena homoseksual terjadi bahkan pada tokoh-tokoh besar yang dicatat oleh Colin Spencer dalam tulisannya yang berjudul Sejarah Homoseksualitas : Dari Jaman Kuno Hingga Sekarang (diterjemahkan dari Histoire de l’homosexualité : De l’antiquité à nos jours)[8]. Padahal sudah sejak awal Gereja tegas dalam hal ini bahwa perkawinan yang diterima oleh Gereja adalah perkawinan tradisional yaitu antara pria dan wanita. Jadi tidak ada ruang dalam Gereja Katolik pada khususnya untuk perkawinan sejenis baik homoseks maupun lesbian.
Selain itu, adanya penilaian yang lunak terhadap praktik homoseksual – rupanya bukan tanpa alasan – dengan alasan kekurangmatangan seksual, kebiasaan atau contoh yang jelek atau alasan-alasan yang serupa yang tidak tersembuhkan. Alasan yang terakhir ini, yaitu dengan mencantumkan “yang tidak tersembuhkan” melahirkan argumentasi terhadap pembenaran relasi homoseksual dalam persekutuan cinta sejati melalui ikatan perkawinan.[9]
Permintaan atas pelegalan praktik homosekseksual, pemberian izin untuk perkawinan sejenis, dan izin untuk menahbiskan pelayan Gereja yang terlibat homoseksual rupanya telah membuat Gereja berpikir bahwa inilah saat yang tepat untuk memberi pernyataan sikap yang tegas. Pernyataan sikap yang tegas ini haruslah dilandaskan bukan hanya ajaran Gereja dan Tradisi tetapi juga tetap mengikuti perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan. Sebagai catatan di sini adalah mengikuti zaman dan ilmu pengetahuan bukan berarti Gereja akan bersikap lunak pada teori ilmiah yang membenarkan pelanggaran. Gereja tetap akan bersikap kristis dan mendasarkan ajarannya pada pokok-pokok ajaran yang benar.
Sikap Gereja Terhadap Kaum Homoseksual
Dalam ajaran Katolik, aktivitas homoseksual adalah sesuatu yang bertentangan dengan hukum alam dan penuh dosa,[10] sementara keinginan dan nafsu homoseksual adalah suatu kelainan (namun hal ini sendiri belum sepenuhnya dosa). Pihak Gereja menyatakan bahwa keinginan ataupun ketertarikan homoseksual itu sendiri belum tentu membentuk sebuah dosa.  Mereka dikategorikan sebagai sesuatu yang "menyimpang" dalam artian bahwa mereka mempengaruhi seseorang untuk melakukan sesuatu yang berdosa (yakni tindakan homoseksual). Namun, pengaruh-pengaruh yang di luar kendali seseorang tidak dianggap sebagai sesuatu yang berdosa baik dalam pengaruh itu sendiri maupun akibat dari pengaruh tersebut. Atas dasar alasan ini, walaupun Gereja menentang secara tegas usaha-usaha untuk mensahkan perilaku seksual sesama jenis kelamin, pihak Gereja juga secara resmi menekankan sikap hormat dan cinta kasih kepada mereka yang memiliki ketertarikan kepada sesama jenis. Oleh karena itu, Gereja dengan tegas menentang penganiayaan dan kekerasan terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transeksual.
Catechismus Catholicae Ecclesiae tentang Homoseksualitas menyatakan bahwa kaum homoseks meski memiliki kecenderungan yang salah tetaplah harus disikapi dengan arif  yaitu diterima dengan penuh perhatian, belas kasih dan keramahan[11]. Dari anjuran ini dapat kita ketahui bahwa Gereja tidak mengucilkan kaum homoseks atau  mereka yang dianggap memiliki perilaku menyimpang dalam hal orientasi seksual, malahan Gereja memberi perhatian dengan menghindarkan sikap diskriminasi dari mereka.
"Jumlah pria dan wanita yang memiliki kecenderungan homoseksual yang tersimpan di bagian dirinya yang terdalam bukanlah sesuatu yang sepele. Kecenderungan ini, yang secara jujur merupakan suatu penyimpangan, merupakan suatu cobaan berat bagi kebanyakan dari mereka. Mereka harus diterima dengan rasa hormat, kasih, dan dengan kepekaan perasaan. Setiap tanda diskriminasi yang tidak adil dalam hubungannya dengan mereka harus dihindari. Mereka dipanggil untuk memenuhi keinginan Tuhan dalam hidup mereka dan, apabila mereka adalah umat Kristiani, untuk bersatu di dalam pengorbanan Salib Kristus dalam menghadapi kesulitan-kesulitan yang mereka mungkin hadapi karena kondisi mereka ini”.[12]
Selain itu, Gereja juga menawarkan anjuran sebagai berikut bagi mereka yang mempunyai ketertarikan terhadap sesama jenis:
"Kaum homoseksual dipanggil untuk hidup murni menahan nafsu. Dengan kemampuan untuk mampu mengendalikan diri sendiri yang mengajarkan mereka kebebasan dalam diri mereka sendiri, dengan kadang-kadang didukung oleh persahabatan yang tanpa pamrih, oleh doa dan karunia ilahi, mereka bisa dan seharusnya secara bertahap dan pasti mendekati menjadi sebagai seorang Kristiani yang sempurna”.[13]
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sikap yang diambil Gereja bila berhadapan dengan homoseks adalah Gereja tidak bersikap kompromistis terhadap pelegalan perkawinan sejenis. Tetapi meski Gereja tidak berkompromi dalam hal perkawinan sejenis, Gereja tidak menghukum kaum homoseks, misalnya dengan menghentikan pelayanan kepada mereka. Gereja malahan mengharapkan keterlibatan kaum homoseks dalam pewartaan Kabar Gembira Yesus melalui pertobatan dan sikap mereka untuk secara sukarela mengubah perilaku seks mereka yang menyimpang dan mengarahkan diri pada ajaran Gereja sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh Kitab Suci, Tradisi, dan Magisterium[14].
 Penentuan Arah dan Sikap Gereja
   Isu dan polemik tentang homoseksualitas akhirnya mendapat tanggapan dari Kongregasi Ajaran Iman. Kongregasi ini menuliskan sebuah Dokumen Gereja yang ditujukan kepada para Uskup Katolik tentang “Reksa Pastoral Orang-orang Homoseksual” yang diterbitkan pada tahun 1986:
“Isu homoseksualias dan penilaian moral tindakan-tindakan homoseksualual (sic!) telah semakin menjadi masalah perdebatan publik, juga di kalangan Katolik. Karena perdebatan ini sering mengajukan argumen-argumen dan pernyataan-pernyataan yang tidak konsisten dengan ajaran Gereja Katolik, selayaknya hal itu menjadi suatu alasan keprihatinan pada semua yang terlibat di dalam pelayanan pastoral. Kongregasi ini telah menilainya cukup berat dan tersebar untuk menyampaikan kepada para uskup Gereja Katolik Surat tentang Reksa pastoral Orang-orang Homoseksualual (sic!).”[15]

Dalam artikel pertama dokumen ini, dijelaskan bahwa munculnya dokumen ini berkaitan erat dengan isu dan perdebatan publik tentang homoseksualitas, apakah aktivitas ini dilegalkan atau dianggap sebagai tabu (dalam hal ini mengarah kepada dosa). Isu ini juga menjadi polemik dalam Gereja terutama dalam menentukan sikapnya, apakah Gereja, di satu sisi, mendukung tindakan/aktivitas homoseksual (terutama dalam melegalkan perkawinan sesama jenis ini) atau di sisi lain menolak dengan tegas tindakan/aktivitas ini dengan mengacu pada Kitab Suci, Tradisi dan Magisterium Gereja.
Gereja tetap dalam posisinya yakni menolak dengan tegas aktivitas homoseksual, khususnya yang berhubungan dengan aktivitas genital. Gereja, seperti yang tertulis dalam dokumen ini, mendasarkan ajarannya pada Kitab Kejadian khususnya yang berhubungan dengan kisah penciptan manusia pertama sebagai gambar/rupa Allah, yang bertujuan untuk membentuk keturunan lewat hubungan suami dan istri (dari seorang laki-laki dan perempuan):
“Ajaran Teologis tentang penciptaan yang ada dalam Kitab Kejadian, menyediakan unsur-unsur fundamental untuk memecahkan dengan baik masalah-masalah yang diajukan homoseksualitas. Allah, dalam kebijaksanaan dan kasih-Nya yang tak terbatas, menyelenggarakan semua realitas sebagai suatu refleksi atas kebaikan-Nya. Ia menciptakan manusia, laki-laki dan perempuan, menurut gambar dan rupa-Nya. maka dari itu, manusia adalah Allah sendiri; dan dalam komplementaritas jenis kelamin, mereka dipanggil untuk merefleksikan kesatuan intern Sang Pencipta. Mereka melaksanakan hal ini dengan cara yang khusus dalam kerjasama dengan-Nya di dalam penerusan dengan saling memberi diri satu sama lain.”[16]

Meskipun Gereja telah menentukan sikapnya secara tegas terhadap aktivitas ini, Gereja tetap membuka diri terhadap kaum homoseksual yang membuka diri kepada pertobatan. Gereja tidak hanya jatuh dalam penilaian-penilaian moral atas tindakan ini, melainkan mencari rekasa pastoral yang tepat bagi kaum homoseksual. Gereja sadar akan tugasnya sebagai perantara keselamatan antara Allah dan manusia seperti yang diteladankan oleh Yesus Kristus.[17]
Solusi: Melihat Peran Gereja Sebagai Perantara (Penyalur) Keselamatan
Reksa Pastoral bagi Kaum Homoseksual
Pandangan Gereja tentang homoseksualitas dan karya reksa pastoral bagi kaum homoseksual seperti yang tertuang dalam surat pastoral merupakan bukti bahwa Gereja hadir dan menyapa semua orang, terlebih mereka yang tertindas. Gereja sadar bahwa kehadirannya di dunia adalah sebagai perantara (medium) keselamatan Allah yang memang diperuntukkan bagi semua orang, tidak terkecuali kaum homoseksual. Meskipun dalam ajaran resmi Gereja, Gereja dengan tegas menolak aktivitas homoseksual (terutama perkawinan sejenis), akan tetapi Gereja membuka diri bagi pelayanan iman dan kerohanian kaum homoseks melalui reksa pastoral. Dalam hal reksa pastoral, Gereja menegaskan bahwa sikap arif Gereja terhadap homoseks bukan berarti ada pemaafan moral kepada mereka meski tindakan mereka dianggap sesuai dengan kepribadian mereka[18]. Sikap demikian diambil Gereja karena ia menganggap diri sebagai penerus dan institusi yang taat kepada amanat suci Yesus.
Pelayanan kepada kaum homoseks dipastikan oleh Gereja dengan cara yang benar dan tidak menyesatkan. Gereja turut prihatin atas sikap sebagian orang atau kelompok yang memandang rendah homoseksual dan menjadikan mereka sebagai sasaran kebencian yang diungkapkan dalam bentuk verbal maupun tindakan di satu sisi, dan di sisi lain, Gereja juga turut prihatin atas propaganda homoseksualitas yang gencar terjadi saat ini[19]. Pelayanan ini adalah sebagai bentuk kesadaran dari Gereja berkenaan dengan tugasnya sebagai perantara (mediasi) keselamatan antara Allah dan manusia lewat Yesus Kristus. Gereja sadar bahwa tugas utamanya adalah menyampaikan karya keselamatan ini kepada semua orang tanpa terkecuali.[20] Gereja tetaplah berperan sebagai penerus ajaran cinta kasih dan perantara keselamatan Allah sesuai dengan yang ia imani. Oleh sebab itu Gereja (melalui hierarkinya) tidak akan pernah bertindak sebagai lembaga yang mengucilkan orang-orang yang bersalah karena Gereja telah belajar dari pengalaman masa lalunya dan sejarah yang telah turut membentuknya.
Perhatian pastoral Gereja terhadap kaum homoseks terbukti dari adanya permintaan Kongregasi untuk Ajaran Iman kepada para uskup untuk menyempurnakan dan menyesuaikan pelayanan pastoralnya dengan ajaran Gereja, bagi pribadi-pribadi homoseksual[21]. Kenyataan dewasa ini berhubungan dengan homoseks memang bisa menimbulkan kerancuan dan gangguan bagi sebagian orang. Untuk itu, perlu jugalah diwaspadai bahwa kerancuan dan gangguan yang muncul itu tidak sampai disalahgunakan demi kepentingan kelompok atau pribadi tertentu. Sikap bijaksana tetaplah menjadi acuan agar terhindar tindakan yang melecehkan orang-orang homoseks tetapi dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang sudah lama diajarkan oleh Gereja. Dengan kata lain tidak ada sikap diskriminasi tetapi juga tidak ada sikap pemberian izin atas pemakluman atas perilaku yang dianggap menyimpang, karena Gereja hadir dengan sikapnya yang menghormati kebebasan dan hak tiap individu. Dalam sikap hormatnya terhadap kebebasan dan hak tiap orang, Gereja tetap kristis menyuarakan pandangannya tentang kebenaran. Terlebih kebenaran seperti yang diwartakan oleh Yesus Kristus dalam karya pelayanan-Nya selama di dunia, khususnya dalam mendampingi mereka yang miskin dan menderita (bdk. Luk. 4:18-19).
Penutup
            Gereja sadar akan tugasnya sebagai perantara keselamatan Allah bagi hidup manusia. Oleh sebab itu, dengan daya dan upayanya, Gereja membantu kaum homoseksual dalam rangka menghadirkan karya keselamatan Allah agar dapat dirasakan pula oleh mereka. Karya keselamatan ini harus menyapa semua orang karena kasih Allah itu bersifat universal, melampaui segala sesuatu yang ada di dunia ini. Oleh sebab itu, hendaknya misi suci Gereja ini mendapat dukungan dari seluruh anggota Gereja (umat Allah). Umat Allah (dalam hal ini kaum awam yang juga adalah Gereja) juga mendapat tugas sebagai saksi karya keselamatan Allah bagi semua orang yang ada di dunia ini. Dalam Lumen Gentium (LG) art. 33 ditegaskan bahwa kaum awam turut serta dalam perutusan keselamatan Gereja. Karena Gereja pada dasarnya adalah umat Allah itu sendiri.







KEPUSTAKAAN,
Buku
Cahyadi, Krispurwana.  Benediktus XVI. Yogyakarta: Kanisius. 2010.

Coleman,Gerald D. S.S. Homosexuality: Catholic Teaching and Pastoral Practice, USA: Paulist Press, 1995.
Go, Dr. Piet, O. Carm., Seksualitas Perkawinan, Malang: STFT Widya Sasana, 1985.
Jacobs, Tom, SJ. Gereja Menurut Perjanjian Baru. Yogyakarta: Kanisius. 1988.
-------. Dinamika Gereja. Yogyakarta: Kanisius. 1979.
Peschke, Karl-Heinz, SVD., Etika Kristiani Jilid II Kewajiban Moral dalam kehidupan Pribadi, Maumere: Ledalero, 2003.
Homoseksualitas, seri Dokumen Gereja No.69, terj. R. P. Ignatius Sumarya, SJ dan Dr. Piet Go, O. Carm., Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan Konferensi Waligereja Indonesia, 2005.
Internet
Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Homoseksualitas, diakses tanggal 3 November 2010.

Dokumen Gereja
Dokumen Konsili Vatikan II, terj. R. Hardawiryana, S.J., Jakarta: OBOR, 1993.
Kompendium Katekismus Gereja Katolik, terj. Harry Susanto, SJ, Yogyakarta : Kanisius, 2009.


[1] Dokumen Konsili Vatikan II, Lumen Gentium (Terang Bangsa-bangsa) art. 1.
[2] Dalam hal ini juga kaum homoseksualitas.
[3] Dr. Piet Go, O. Carm., Seksualitas Perkawinan, Malang: STFT Widya Sasana, 1985, hlm. 328.
[4] Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Homoseksualitas, diakses tanggal 3 November 2010.
[5] Gerald D. Coleman, S.S., Homosexuality: Catholic Teaching and Pastoral Practice, USA: Paulist Press, 1995, hlm. 15.
[6] Karl-Heinz Peschke,SVD., Etika Kristiani Jilid II Kewajiban Moral dalam kehidupan Pribadi, Maumere: Ledalero, 2003, hlm.307.
[7] Catechismus Catholicae Ecclesiae tentang Homoseksual art. 2357, tej. Dr. Piet Go, Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan Konferensi Wali Gereja Indonesia, 2005, hlm. 27.
[9] Homoseksualitas: Pastoral dan Homoseksualitas, (Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan Konferensi Waligereja Indonesia, 2005), art 8.
[10] "Tindak-tanduk homoseksual bertentangan dengan hukum alam. Tindakan-tindakan ini menutup unsur pemberian kehidupan dalam perilaku seksual. Mereka tidak berasal dari sebuah tindakan saling mengisi secara seksual dan secara penuh kasih sayang yang tulus. Di dalam situasi apapun tindakan-tindakan ini bisa disahkan. (Katekismus Gereja Katolik art. 2357)
[11] Ibid, art 2358.
[12] Ibid.
[13] Ibid., art.2359.
[14] Dalam bukunya yang berjudul Seksualitas Perkawinan, Rm. Piet Go, O. Carm, memuat beberapa argumentasi atas penilaian homoseksualitas. Ada argumentasi itu: berdasarkan otoritas yaitu argumetasi berdasarkan Kitab Suci baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, dan argumentasi berdasarkan Tradisi dan Magisterium. (Bdk. Piet Go, O.Carm, Op.cit., hlm 333-334).
[15] Homoseksualitas..., Op.cit., art. 1.

[16] Ibid., art. 6
[17] Dr. Tom Jacobs, SJ, Gereja Menurut Perjanjian Baru, Yogyakarta: kanisius, 1988, hlm. 95.
[18] Ibid., art. 8.
[19] Ibid., art. 10.
[20] Krispurwana Cahyadi, SJ,  Benediktus XVI, Yogyakarta: Kanisius, 2010, hlm 60.
[21] Ibid, art. 15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar